MKD setuju tindak lanjuti perkara Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:25 WIB
 Arsip foto - Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam (tengah) bersama Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro (kiri) dan Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin (kanan) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).  (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Arsip foto - Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam (tengah) bersama Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro (kiri) dan Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin (kanan) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

HARIAN MERAPI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, seperti dilansir Antara, mengatakan lima anggota DPR RI nonaktif yang berperkara itu, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

"Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif," kata Dek Gam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Dia menyampaikan keputusan itu diambil dalam rapat Internal pada Rabu (29/10) yang berlangsung tertutup dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

Baca Juga: Antisipasi cuaca ekstrem, DLH Sukoharjo cek dan pangkas pohon rawan tumbang

Rapat itu membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI tersebut serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut.

Dia pun memastikan MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya (ketiganya anggota).(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X