Heboh jual beli kuota haji milik petugas kesehatan, begini modusnya

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Potret Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang bertugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah, Selasa (4/7).  (ANTARA/HO-MCH 2023)
Potret Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang bertugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah, Selasa (4/7). (ANTARA/HO-MCH 2023)



HARIAN MERAPI - Praktik jual beli kuota haji milik petugas kesehatan terendus KPK.


KPK menemukan indikasi jual beli kuota haji petugas kesehatan pada tahun 1445/2025.

Hingga saat ini lembaga antirasuah itu terus melakukan pendalaman terkait siapa saja yang terlibat kasus tersebut.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menemukan informasi mengenai dugaan jual beli kuota haji milik petugas kesehatan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Gemini besok Rabu 8 Oktober 2025, cobalah sesuatu yang baru untuk mengeluarkan sisi terbaik

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan KPK memandang jual beli kuota haji bagi petugas tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku, dan bahkan mengurangi kualitas pelayanan haji.

“Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini, tetapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya,” jelasnya.

Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Taurus besok Rabu 8 Oktober 2025, hari yang baik untuk mengajak kencan Anda keluar

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Aries besok Rabu 8 Oktober 2025, di saat-saat penuh tantangan, kekuatan batin Anda bersinar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X