Update Skandal Korupsi Bansos: KPK Hitung Negara Rugi Rp200 M, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Potret pengusaha Rudy Tanoesoedibjo.  (Dok. DNR Corporation)
Potret pengusaha Rudy Tanoesoedibjo. (Dok. DNR Corporation)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap informasi terbaru ihwal kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memperkirakan kerugian negara mencapai Rp200 miliar, dan menyebut angka tersebut masih bersifat sementara.

"Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp200 miliar," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Kecelakaan maut di Salatiga, tabrak mobil dinas TNI AD, pengendara motor tewas, ini kronologinya

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami perhitungan lebih detail untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sejauh ini, KPK belum membeberkan metode yang digunakan dalam proses audit tersebut.

KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi bansos ini sejak 13 Agustus 2025.

Meski telah menetapkan tersangka, identitas para pihak yang terlibat masih dirahasiakan.

Namun, salah satu nama besar yang terseret dalam kasus ini adalah pengusaha sekaligus kakak dari taipan Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoesoedibjo.

Baca Juga: Diduga Korsleting Rumah Warga Kudu Terbakar, Kerugian Ditaksir hingga Rp50 Juta

Budi menuturkan, Rudy bersama tiga orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

"Pencegahan dilakukan agar pihak-pihak yang berkaitan tidak melarikan diri dan tetap kooperatif dalam penyidikan," jelasnya.

KPK menegaskan, kasus pengangkutan bansos ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi di Kemensos sebelumnya.

Baca Juga: BRI terus berinovasi hadapi lanskap bisnis digital, QLola by BRI catat volume transaksi Rp 5.970 triliun, user tambah 41 persen

Dugaan adanya praktik serupa mendorong lembaga tersebut memperluas penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X