HARIAN MERAPI - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan masalah royalti terhadap lagu-lagu yang biasa dinyanyikan di tempat-tempat umum maupun tempat hiburan.
Apakah semua lagu yang dinyanyikan harus membayar royalti ? Ternyata tidak, antara lain lagu Indonesia Raya.
Lagu Indonesia Raya ciptaan WR Supratman yang hampir setiap hari dinyanyikan masyarakat ternyata tidak dikenakan royalti.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti, karena lagu tersebut merupakan karya yang telah diwariskan oleh sosok pahlawan WR. Supratman untuk Indonesia.
Baca Juga: Handi Risza Ingatkan Pemda Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD, Ini Efeknya
"Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya," ujar Fadli .
Fadli menambahkan bahwa, WR. Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal bahwa ia mewariskan lagu tersebut untuk bangsa Indonesia.
"Yang saya tahu dari riwayat WR. Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya 'ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan'. WR. Supratman aja nggak minta royalti," tegas Menbud lagi.
Sebelumnya, polemik royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran atas musik yang diputar.
Sejumlah musisi menuding sengketa ini dipicu ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan rendahnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Beberapa musisi mendorong sistem direct license agar pembayaran mengalir langsung ke pencipta lagu, namun mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Sementara itu, pemilik kafe dan restoran khawatir memutar musik Indonesia karena takut dikenai biaya tambahan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, mengingatkan bahwa sudah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memfasilitasi penghargaan atas karya seniman agar mendapat apresiasi dan imbal jasa yang layak.