Menkum: Presiden Prabowo Ingin Berikan Amnesti Setiap HUT RI

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Tangkapan layar - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Podcast What's Up Kemenkum yang ditayangkan secara daring di Jakarta, Rabu malam (6/8/2025).  (ANTARA/YouTube/Kemenkum/Agatha Olivia Victoria)
Tangkapan layar - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Podcast What's Up Kemenkum yang ditayangkan secara daring di Jakarta, Rabu malam (6/8/2025). (ANTARA/YouTube/Kemenkum/Agatha Olivia Victoria)

HARIAN MERAPI - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti, grasi, abolisi, hingga rehabilitasi setiap Hari Ulang Tahun (HUT) RI.

"Saat itu beliau titip, tolong saya ingin setiap kali akan ada perayaan 17 Agustus, saya ingin ada amnesti, ada grasi, ada yang lain, termasuk rehabilitasi," ucap Supratman dilansir ANTARA dalam Podcast What's Up Kemenkum yang ditayangkan secara daring di Jakarta, Rabu (6/8) malam.

Dia menjelaskan, keinginan tersebut sudah dilontarkan semenjak Presiden Prabowo dilantik dan menunjuk dirinya sebagai Menkum.

Baca Juga: Tom Lembong laporkan tiga hakim ke MA, Yanto: Pasti ditindaklanjuti

Dengan demikian, kata dia, amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden menjelang HUT Ke-80 RI bukan merupakan kebijakan yang terakhir.

Ia mengungkapkan nantinya masih akan terdapat amnesti jilid kedua dan jilid ketiga yang saat ini, data penerimanya sedang diverifikasi.

"Ini sebagai komitmen Presiden Prabowo yang dijalankan oleh Menteri Hukum," katanya.

Baca Juga: Kasus dugaan korupsi bansos COVID-19, KPK panggil direktur PT Indofood Joedianto Soejonopoetro

Menkum menjelaskan, ide tentang pemberian amnesti dan abolisi murni lahir dari Presiden Prabowo untuk mengajak semua elemen bangsa untuk bersatu.

Hal itu karena seperti dikatakan Presiden Prabowo selalu meyakini terdapat kompleksitas yang tinggi terkait penyelesaian semua persoalan di Tanah Air, baik masalah di bidang sosial, politik, budaya, ekonomi, dan lain-lain, jika bangsa tidak bersatu.

"Sehingga kemudian saat ada permintaan itu sejak awal menjabat, kami mempersiapkan, kami persiapkan datanya," katanya.

Baca Juga: BRI Bersinergi dengan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi, Dukung UMKM dan Ritel Modern

Apalagi, lanjut dia, kala itu terdapat permasalahan mengenai tingginya penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), sehingga melebihi kapasitas.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara amnesti, merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X