Dugaan pemerasan TKA, Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto diperiksa KPK

photo author
Widyo Suprayogi, Harian Merapi
- Kamis, 29 Mei 2025 | 17:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.  (ANTARA/Rio Feisal )
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal )

HARIAN MERAPI - Pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto dilakukan KPK terkait dengan dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA).

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara, dari Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Haryanto diperiksa penyidik KPK pada hari Jumat (23/5) sebagai saksi untuk kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.

Dia diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019—2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada tahun 2024—2025.

Baca Juga: Kaca mobil MF tertembus peluru di lampu merah Jokteng Wetan, polisi masih lakukan penyelidikan

Usai diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, dia mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan materi penyidikan kepada penyidik KPK.

"Tanya penyidik saja," ujar Haryanto usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5).

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023.

Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

Baca Juga: Kiat sehat dan tetap produktif di hari tua dibahas dalam penyegaran kepengurusan Paguyuban Sesepuh Konselor BK DIY

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X