Polisi imbau masyarakat tidak sebar unggahan konten inses, ini yang harus dilakukan

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 08:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.  (ANTARA/Ilham Kausar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. (ANTARA/Ilham Kausar)



HARIAN MERAPI - Kasus konten inses lewat grup Facebook sangat meresahkan masyarakat.


Terkait hal itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan unggahan konten inses.


"Jangan meng-'upload' lagi. Kami mengimbau masyarakat. Bijak bermedsos, kita menggunakan medsos untuk hal-hal yang positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Ramalan zodiak Cancer besok Minggu 18 Mei 2025 soal cinta dan karir, singkirkan ego Anda agar dapat menikmati hubungan yang memuaskan

Ade Ary berharap masyarakat juga aktif untuk melakukan patroli siber media sosial (medsos) dan jangan mudah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Supaya ruang siber itu menjadi baik. Kemudian, hal-hal yang sensitif, terkait kasus ini kan norma-norma kesusilaan. Jangan sampai melanggar norma-norma kesusilaan, norma-norma hukum," katanya.

Terkait kasus konten hubungan sedarah atau inses tersebut, Polda Metro Jaya masih mendalaminya.

Polda Metro Jaya menyelidiki akun grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses yang sedang ramai diperbincangkan di medsos.

Baca Juga: Mengaku Capek 10 Tahun Lihat Konflik Sengketa Tanah Atalarik Syach, Attila Turun Tangan Bayar Rp850 Juta: Lumrah, Kita Bersaudara

"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).

Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Polisi Roberto Pasaribu menjelaskan, akun bernama "Fantasi Sedarah" tersebut telah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan.

"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meringkus pihak di balik akun grup di Facebook yang berisi konten inses.

Baca Juga: Grand Opening Wahana Gotcha Tokyo dan Outlet Shigeru di tengah suasana perayaan HUT ke-11 JCM. Ini keseruannya

"Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X