"Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025," kata Nasrullah.
Keempat, hotel di Makkah dilarang menampung jamaah tanpa visa haji. Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah.
Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.
"Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji," kata Nasrullah.(*)