Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus penyuntikan LPG di Jabar-Jateng

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 13:27 WIB
Konferensi pers dugaan penyalahgunaan gas minyak bumi cair (LPG) dengan modus menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).  (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Konferensi pers dugaan penyalahgunaan gas minyak bumi cair (LPG) dengan modus menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X