"Polisi Indonesia beroperasi di bawah kendali Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri dan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia (dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002)," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa strategi menangkal hoaks ada dua, pertama adalah penggunaan media sosial, dalam hal ini harus bisa merespon peristiwa atau isu dengan sangat cepat, dan menunjukkan transparansi dan akuntanbilitas dalam menjalankan tugas, memberikan klarifikasi yang dapat membentuk hoaks.
"Kemudian terakhir berinteraksi langsung dengan publik dengan fitur komentar pesan langsung Bisa DM atau live chat," tuturnya.
Selanjutnya yang kedua adalah kolaborasi antara kepolisian dengan media massa.
"Melalui pemberitaan yang berimbang dan verifikasi fakta, meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum, berkolaborasi dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya hoaks, pemberitaan yang menyoroti kasus-kasus penyebaran hoaks yang melibatkan tindakan hukum dari kepolisian dan membangun platform kolaboratif untuk antisipasi fakta," pungkasnya.(*)