Rumah Hasto Kristiyanto digeledah KPK, terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 17:55 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto.  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1/2025).

"Betul, ada kegiatan geledah oleh satgas penyidikan. Detailnya silakan tanya kepada Jubir," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

"Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," kata Tessa.

Baca Juga: Zero Accident Selama Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Sukses Jalanan KA dengan Baik

Dikatakan bahwa rumah Hasto yang digeledah tersebut berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Namun, dia belum bisa menyampaikan lebih lanjut soal detail penggeledahan maupun apa saja temuan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai," ujarnya.

Penyidik KPK pada hari Selasa (24-12-2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Baca Juga: Lelaki asal Minggir Sleman ini senang berbagi ilmu agama dan bisnis. Biasa pula menerangkan sikap MAMPU serta TUYUL

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Industri Buka Lowongan Kerja, Kebutuhan Tenaga Kerja di Sukoharjo Masih Tinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X