Hasto bilang, dipenjara adalah bagian dari pengorbanan seperti Bung Karno. Kader PDIP jangan takut suarakan kebenaran

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 20:55 WIB
Arsip foto - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ( ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Arsip foto - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ( ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

HARIAN MERAPI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan tidak pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan mengajak para kader untuk menjaga muruah PDIP beserta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hasto mengatakan bahwa masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno.

"Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Menurut Hasto, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.

Baca Juga: Gegara ditolak balikan, pria ini nekat otaki penyiraman air keras terhadap mantan pacarnya

"Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," katanya seperti dilansir Antara.

Hasto mencontohkan bahwa kader PNI justru menunjukkan mulut tersenyum dan kepala tegak ketika menghadapi hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam merdeka.

Menurut dia, PDIP pun siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut.

"Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujarnya.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Korupsi Rp 260 juta, Sup ditahan di Polres Temanggung

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X