Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Taati Proses Hukum dan Kooperatif

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 06:00 WIB
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy (kedua kiri) menyampaikan tanggapan terkait penetapan tersangka pada Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/12/2024).  (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy (kedua kiri) menyampaikan tanggapan terkait penetapan tersangka pada Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Sementara itu, indikasi yang ketiga ialah pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto.

"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," tutur Ronny.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X