Angkutan barang dilarang beroperasi selama Natal-Tahun Baru 2025, berikut rinciannya....

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 19:55 WIB
Arsip foto - Sejumlah kendaraan antre memasuki rest area 379A Tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (15/4/2024).  (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra )
Arsip foto - Sejumlah kendaraan antre memasuki rest area 379A Tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (15/4/2024). (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra )

"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," jelasnya.

Sedangkan pembatasan di ruas jalan tol, pertama di Lampung dan Sumatera Selatan yaitu Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

Kemudian untuk wilayah DKI Jakarta - Banten meliputi Jakarta - Tangerang- Merak.

Lalu DKI Jakarta meliputi daerah Prof. Dr Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Dalam Kota Jakarta.

Kemudian di DKI Jakarta dan Jawa Barat meliputi Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong; Cigombong - Cibadak; Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan Jakarta - Cikampek.

Baca Juga: Pemberian antibiotik tanpa resep dokter kepada anak, bisa berakibat seperti ini

Di Jawa Barat meliputi Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan; Cileunyi - Cimalaka; Cimalaka - Dawuan; dan Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).

Di Jawa Tengah meliputi Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh - Srondol, (Semarang); Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); Semarang - Solo - Ngawi; Semarang - Demak; Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).

Selanjutnya di Jawa Timur meliputi Surabaya - Gempol; Surabaya - Gresik; dan Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

Sementara, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: BRI siapkan uang tunai Rp24,6 triliun guna penuhi kebutuhan masyarakat selama periode Nataru

"Dimulai kembali pembatasan pada hari Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat," tegasnya.

Dia memaparkan ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan. Di Sumatera Utara meliputi Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei; Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau; Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

Di Jambi dan Sumatera Barat meliputi Jambi - Sarolangun - Padang; Jambi - Tebo - Padang; Jambi - Sengeti - Padang; dan Padang - Bukit Tinggi.

Di Jambi - Sumatera Selatan - Lampung meliputi Jambi - Palembang - Lampung. Berikutnya di DKI Jakarta - Banten meliputi Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X