Prabowo Sebut Pelaku UMKM Sekarang Lebih Semangat Usai Penghapusan Utang Macet UMKM

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 12:00 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden RI Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden)

HARIAN MERAPI - Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti manfaat langsung yang dirasakan oleh rakyat usai pemerintahannya menghapus utang macet UMKM.

Menurutnya, kebijakan yang ditetapkannya usai menjabat selama satu bulan sebagai pemimpin itu mampu membuat rakyat khususnya kalangan petani dan nelayan menjadi lebih bersemangat.

"Penghapusan utang di bidang UMKM yang sudah cukup lama, untuk para petani, nelayan kita," kata Prabowo dalam pidato Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Baca Juga: Sejarah Wotawati, Dusun Unik di Gunungkidul yang Kini Bersolek ala Kerajaan Majapahit dan Mataram

"Saya pikir ini sangat dirasakan, sehingga mereka bisa lebih semangat, lebih aktif kembali," lanjutnya.

Sebelumnya, Prabowo menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia usai keluarnya PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada 5 November lalu.

Selain, penghapusan utang di bidang UMKM, ia juga menyoroti kebijakan menaikkan upah minimum dan menurunkan harga tiket pesawat sebanyak 10 persen jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Ia pun berterima kasih kepada Kabinet Merah Putih atas pencapaian terwujudnya kebijakan-kebijakan tersebut dan menekankan untuk terus menjunjung komitmen terhadap rakyat.

Baca Juga: BRI makin membanggakan, raih dua penghargaan pada Bank Indonesia Awards 2024, sukses dukung stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi inklusif

"Saya merasakan di mana-mana rakyat merasa kita terus pada komitmen kita untuk selalu berpihak pada rakyat dan kepentingan nasional," katanya.

"Kita buat dasar-dasar yang sudah dibuat presiden sebelumnya. Tapi kita terus memperbaiki semua kebijakan, sistem yang perlu diperbaiki," pungkasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X