Paman Birin belum juga penuhi panggilan KPK tanpa alasan yang jelas

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 18:55 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021-2024 Sahbirin Noor (SN) belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.

Penyidik KPK juga belum menerima pemberitahuan dari Sahbirin yang akrab disapa Paman Birin soal alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Jadi untuk saksi saudara SN, sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Saat dikonfirmasi apakah penyidik KPK akan melakukan penjemputan terhadap Sahbirin, Tessa mengatakan hal tersebut akan menjadi keputusan penyidik.

Baca Juga: Songsong Hari Guru Nasional 2024: guru yang baik hadirkan pendidikan terbaik

"Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan di lakukan penjemputan paksa, maka tentunya hal ini akan kita berangkat sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya seperti dilansir Antara.

Sahbirin Noor diketahui tidak hadir pada panggilan pertama penyidik KPK yang dijadwalkan pada Senin (18/11), sedangkan pemanggilan kedua terhadap dirinya dijadwalkan hari ini, yakni Jumat (22/11).

Penyidik KPK pada Minggu (6/10) malam menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.

Enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Baca Juga: Meutya Hafid Sebut BCA Jadi yang Paling Banyak Dipakai Oknum Judi Online, Ratusan Rekening Bank Ini Bakal Diblokir Komdigi

Kemudian dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Pihak KPK kemudian langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam orang tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS yang diduga sebagai uang suap.

Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee.

Baca Juga: Jelang Hari Tenang Coblosan, KPU Salatiga Hadirkan Gilga Sahid di Alun-Alun Pancasila Salatiga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X