HARIAN MERAPI - Tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim akhirnya disetujui Menteri Keuangan.
Bahkan pada 3 Oktober lalu telah keluar persetujuan prinsip kenaikan dan tunjangan hakim dari menteri keuangan Sri Mulyani.
Demikian disampaikan Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin.
"Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," ucap Suharto .
Suharto menjelaskan pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Perubahan dimaksud terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Namun, dari pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan, meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga: Cetak Talenta Digital Berdaya Saing Global, Indosat Hadirkan Kelas AI dan Otomasi di IDCamp 2024
Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.
Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementerian PANRB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.
Menurut Suharto, tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
Agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain maka tunjangan kemahalan ditunda.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ucapnya.
Ia menjelaskan draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim tersebut akan segera disusun. Draf yang sudah selesai nantinya akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.