Kasus temuan tujuh jasad di Kali Bekasi, Polisi : Tidak ada pelanggaran disiplin dan kode etik

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 20:55 WIB
ArsipTujuh mayat tanpa identitas ditemukan di Kali Bekasi, Bekasi, Minggu (22/9/2024). ( ANTARA/HO-Basarnas)
ArsipTujuh mayat tanpa identitas ditemukan di Kali Bekasi, Bekasi, Minggu (22/9/2024). ( ANTARA/HO-Basarnas)

HARIAN MERAPI - Polisi tidak menemukan ada pelanggaran kode etik terhadap anggota yang berpatroli saat penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.

"Pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap petugas yang melakukan patroli bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Bekasi, Jumat (4/10/2024).

Ade Ary juga menyampaikan Kapolda Metro Jaya turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa ini dan menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga.

Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman terhadap petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang melaksanakan kewajiban atau bertugas hingga ditemukannya tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.

Baca Juga: Wagub DIY dan Ketua Umum PP Muhammadiyah resmikan UMY Student Dormitory dan gedung Djarnawi Hadikusuma

"Secara internal juga dilakukan pendalaman terhadap petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang melaksanakan kewajiban atau bertugas melaksanakan patroli. Inilah yang masih didalami," katanya seperti dilansir Antara.

Ade Ary menjelaskan, pihaknya juga melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta berkomunikasi dengan Kompolnas dan DPR terkait kasus ini.

"Sampai dengan saat ini 'update'-nya, ada 17 anggota Polri yang dilakukan pengambilan keterangan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," katanya.

Ade Ary merinci 17 anggota tersebut terdiri dari 10 anggota dari Polres Metro Bekasi Kota, tiga anggota dari Polsek Jati Asih dan empat anggota dari Polsek Rawa Lumbu.

Baca Juga: Ramah dengan lingkungan ciri orang-orang beriman

"Selain itu terdapat 10 masyarakat sipil yang turut diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga mengetahui kejadian tersebut," katanya.

Ade Ary menjelaskan semua anggota tersebut terlibat dalam pembubaran massa diduga pelaku tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Mereka diperiksa soal SOP (standar operasional prosedur) pembubaran kelompok tawuran.

"Jadi kan, mereka yang melakukan kegiatan cek TKP (tempat kejadian perkara), mereka melakukan patroli siber. Kemudian melihat ada yang lagi 'live' melakukan ajakan tawuran, kemudian mereka melakukan cek TKP," katanya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X