Rapat Paripurna sepakat Puan jabat Ketua DPR untuk 2024-2029

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 21:25 WIB
Anggota DPR periode 2024-2029 tertua dari Partai Demokrat Zulfikar Achmad (kedua kiri) didampingi anggota DPR termuda dari Partai Gerindra Annisa MA Mahesa (kiri) menerima berkas Memori DPR dari Ketua DPR periode 2019-2024 Puan Maharani (ketiga kiri)  ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Anggota DPR periode 2024-2029 tertua dari Partai Demokrat Zulfikar Achmad (kedua kiri) didampingi anggota DPR termuda dari Partai Gerindra Annisa MA Mahesa (kiri) menerima berkas Memori DPR dari Ketua DPR periode 2019-2024 Puan Maharani (ketiga kiri) ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

HARIAN MERAPI - Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Selain Puan dari Fraksi PDI Perjuangan, Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan empat Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 lainnya.

"Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapatnya? Setuju?" tanya Ketua DPR RI sementara Guntur Sasono yang memimpin jalannya rapat.

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat yang hadir.

Baca Juga: Muh Haris janji perjuangkan aspirasi masyarakat Dapil Jateng 1

Empat Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 yang ditetapkan lainnya adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB.

Guntur menjelaskan bahwa nama-nama pimpinan DPR RI 2024-2029 tersebut merupakan hasil yang disepakati dalam rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan partai politik pada Selasa siang.

Di awal, Guntur menjelaskan bahwa penetapan pimpinan DPR RI didasarkan pada ketentuan Pasal 427D dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.

Di mana, pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Baca Juga: Deklarasi ASN Netral Jelang Pilkada 2024, begini pesan Pjs Bupati Sleman

"B. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR; C. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima," tuturnya seperti dilansir Antara.

Diketahui, Puan Maharani sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Sufmi Dasco juga merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Sementara, nama-nama Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal juga merupakan anggota DPR RI petahana periode 2019-2024.

Baca Juga: AG terdakwa tindak pidana korupsi di PMI Yogyakarta dituntut 15 tahun penjara

Selain menetapkan pimpinan DPR RI, Rapat Paripurna tersebut juga beragendakan penetapan pembentukan -fraksi DPR RI, pengucapan sumpah janji pimpinan DPR RI, penyerahan pimpinan DPR RI dari pimpinan sementara kepada pimpinan terpilih, serta penyerahan palu dan buku memori, dan pidato Ketua DPR RI terpilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X