PDIP Buka Opsi Daftarkan Anies Baswedan pada 27 Agustus 2024

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

HARIAN MERAPI - Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton dikutip dari ANTARA di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Partai berlambang banteng moncong putih itu pun akan akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan pilkada.

Baca Juga: Wanda Hamidah Hengkang dari Golkar karena Kulminasi Kekecewaan

"Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya.

Dia menegaskan tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah dengan mengesampingkan masyarakat.

"Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ungkap Masinton.

Baca Juga: Bila Menjadi Kader PDIP, Anies Baswedan Berpeluang Maju Pilkada Jakarta 2024

"Insyaallah ada Anies," sambungnya.

Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah.

Menurutnya, hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

"Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja, daftar ke KPU tanggal 27 nanti," ucap Masinton.

Baca Juga: Bahlil : Jangan main-main dengan 'Raja Jawa', ngeri-ngeri sedap barang ini

"Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu," pungkasnya.

Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X