HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri Temanggung menetapkan Kades Desa Muntung Kecamatan Candiroto Muhammad Ida Maulana (MIM) sebagai tersangka kasus korupsi.
MIM kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Temanggung untuk kelancaran kasus yang tengah ditangani.
Kejaksaan Negeri Temanggung masih mendalami kasus dengan mememinta keterangan dari sejumlah orang untuk dijadikan saksi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung Masrun menyampaikan Kejaksaan menetapkan sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah alat bukti yang sah. Ia ditahan mulai 1 Agustus untuk selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Mengasah nurani anak-anak dan remaja dengan iman dan takwa
"Tersangka adalah Kades aktif. Ia kini dititipkan di Rutan Temanggung," kata Masrun, Kamis (8/8/2024).
Berdasar pemeriksaan dari inspektorat kabupaten setempat, kata dia, tersangka melakukan korupsi bantuan keuangan untuk kegiatan pembangunan/rehab pavingisasi dari Dusun Candi - Dusun Mendongan di Desa Muntung pada Tahun 2022.
Tersangka, lanjutnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 295 juta. Anggaran pengerjaan sebesar Rp500 juta dengan 3 kegiatan, yakni Rp 150 juta, Rp 150 juta dan Rp200 juta. Modusnya dana dari rekening Desa telah ditransfer ke rekanan pengadaan barang, namun lantas diminta kembali oleh kades tersebut.
Baca Juga: Tanah Sultan Ground di Berbah Dimanfaatkan Jadi Pusat Kuliner dan Jogging Track
"Sehingga ada pengurangan volume pengerjaan dan pekerjaan juga belum selesai. Ini merugikan keuangan negara," kata dia.
Kejaksaan telah memeriksa 17 orang sebagai saksi. Mereka dari Pemdes, penyedia barang dan pelapor. Pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan kemungkinan masih ada tambahan saksi untuk memperkuat dakwaan.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Korupsi. (*)