Terseret kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol irit bicara

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 18:55 WIB
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Senin (13/5/2024).  (ANTARA/Fianda SJofjan Rassat )
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Senin (13/5/2024). (ANTARA/Fianda SJofjan Rassat )

HARIAN MERAPI - Windy Idol enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan (HH).

"Tanya penyidik-nya saja ya," kata Windy yang bernama lengkap Windy Yunita Bastari Usman saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Windy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.12 WIB, namun dia enggan berkomentar terkait materi apa yang dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah terhadap dirinya.

"Tadi saya diperiksa lima atau tujuh pertanyaan, saya lupa, tanya ke penyidik-nya ya," ujarnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: PSS Sleman Bersikukuh Pertahankan Jonathan Bustos untuk BRI Liga 1 Musim Depan, Ini Alasannya

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa hari ini Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Masih sebagai saksi," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KPK diketahui telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan TPPU Hasbi Hasan.

Ali menerangkan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut agar yang bersangkutan (Windy Idol) tetap berada di Indonesia dan setiap saat bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK apabila keterangannya dibutuhkan.

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Digelar di TBY, Disabilitas Selenggarakan Pameran Lukisan

Windy Idol sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Ia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X