HARIAN MERAPI - Tiga terduga pelaku kejahatan jalanan diamankan polisi di jalan Affandi pada hari Minggu 7 April 2024 sekitar pukul 07.30 WIB.
Mereka adalah D 16 tahun, E 17 tahun dan S 15 tahun, ketiganya tinggal di wilayah kapanewon Depok, kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari tangan mereka polisi mengamankan satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, kain sarung yang diisi batu dan tiga buah handphone.
Menurut keterangan mereka didepan penyidik polsek Bulaksumur ketiganya bersama rombongannya yang berjumlah 11 orang sebelumnya berkeliling menyusuri jalan-jalan di daerah kapanewon Depok dengan berkonvoi menggunakan lima sepeda motor.
Baca Juga: Jika langit cerah, hilal 1 Syawal dapat diamati pada 9 April 2024
Selepas Subuh mereka bersebelas melewati jalan Solo, jalan jalan Affandi, jalan Kaliurang dengan tujuan mencari musuh.
Karena yang mereka cari tidak ketemu akhirnya kembali melewati jalan ring road utara dan di sana rombongan ini terdeteksi oleh Ipda Satria anggota Sub Dit Dalmas Polda DIY yang baru pulang dari bertugas.
Ipda Satria langsung melakukan pengejaran terhadap rombongan terduga pelaku dan akhirnya tiga orang yang masih dibawah umur ini tertangkap di jalan Affandi.
Selanjutnya tim patroli Polda DIY datang dan menyerahkan pelaku ke Polsek Bulaksumur, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. (C-13)