Polri sudah tetapkan lima orang sebagai tersangka TPPO berkedok magang kerja di Jerman

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 19:55 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ( ANTARA/Rio Feisal)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ( ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Polri melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman.

“Yang dua tersangka di Jerman kami panggil yang kedua untuk hadir besok pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus TPPO berkedok magang kerja di Jerman atau Ferien Job.

Kelima tersangka terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki,m. Yakni, ER alias EW (39), AE (37) serta AJ (52). Kemudian, SS (65) dan MZ (60).

Baca Juga: Juara umum Festival Anak Sholeh se-Sleman Barat boyong piala bergilir dari PCM Godean, ini daftar juaranya

Dua dari tiga tersangka saat ini statusnya berada di Jerman. Yakni, ER alias EW dan AE.

Menurut Djuhandhani, kemungkinan besar kedua tersangka yang dipanggil pemeriksaan besok tidak akan hadir.

“Kemungkinan besar tidak hadir,” katanya seperti dilansir Antara.

Untuk itu pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk memproses perkara tersebut.

“Nanti kalau tidak hadir kami akan kami terbitkan DPO dan akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri,” katanya.

Baca Juga: Kabar gembira bagi guru PAI, Kemenag pastikan mereka mendapat Tunjangan Hari Raya

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Ketiganya tidak dilakukan penahanan atas subjektif penyidik dan dikenakan wajib lapor.

“Dengan berbagai pertimbangan tiga tersangka tersebut tidak kami tahan dan kami wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Djuhandhani.

Kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI di Jerman yang sedang mengikuti ferien job.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X