Otto Hasibuan: Gugatan PHPU Pilpres yang Diajukan Kubu 01 dan 03 Cacat Formil

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 07:30 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (ketiga dari kiri) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (ketiga dari kiri) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

HARIAN MERAPI - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3) malam, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Politisi PAN Sebut Permintaan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran Mengada-ada

Menurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.

“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.

Selain itu, ia mengatakan, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, juga tidak masuk dalam ranah MK.

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Melalui Telepon

Pihaknya juga meyakini persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden, akan gampang dipatahkan dari segi bukti.

“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.

Karena alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-mahfud tidak akan diterima.

“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” ujarnya.

Baca Juga: Surya Paloh ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran, begini tanggapan Anies Baswedan

Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi mendaftarkan diri menjadi pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X