Ini edaran Kemenag soal penggunaan pengeras suara di masjid

photo author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 10:30 WIB
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie (. ANTARA/HO-Kemenag.)
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie (. ANTARA/HO-Kemenag.)



HARIAN MERAPI - Penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala untuk aktivitas ibadah diatur Kemenag melalui surat edaran.


Surat edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara, melainkan hanya mengaturnya, termasuk dalam syiar Ramadhan.


Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Bapanas Terapkan Relaksasi HET Beras Premium, Naik Rp1.000 Selama 2 Pekan di Bulan Puasa


Ia menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," kata Anna Hasbie

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Edaran itu bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Baca Juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Pemotor Berharap Diberikan Keringanan Hukuman

Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.

Anna juga memaparkan bahwa edaran itu bukanlah pedoman yang baru, mengingat sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.

"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam," katanya.

Dia menambahkan, edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan.

Baca Juga: Tatap Laga All England Open 2024, Indonesia Kirim 11 Wakil di Lima Sektor

Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, katanya, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X