Aliran Taklim Makrifat dinyatakan sesat oleh MUI, ini inti ajarannya

photo author
- Senin, 12 Februari 2024 | 10:30 WIB
Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry (kiri) saat membacakan poin penting dalam fatwa sesat yang dikeluarkan MUI terkait ajaran aliran sesat dari Taklim Makrifat di Makassar, Ahad (11/3/2024).  (ANTARA/Muh. Hasanuddin)
Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry (kiri) saat membacakan poin penting dalam fatwa sesat yang dikeluarkan MUI terkait ajaran aliran sesat dari Taklim Makrifat di Makassar, Ahad (11/3/2024). (ANTARA/Muh. Hasanuddin)

HARIAN MERAPI -  Aliran Taklim Makrifat yang berkembang di Sulawesi Selatan kini dinyatak sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.


Secara resmi MUI Sulawesi Selatan telah merilis fatwa sesat dan menyesatkan aliran Taklim Makrifat. Aliran ini sudah membuat sebagian warga Makassar resah.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry di Makassar, Ahad.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Jangan Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang


Ia mengatakan, informasi yang dirilis sudah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluar fatwa sesat tersebut.

"Informasi yang kami keluarkan sudah melalui proses panjang, termasuk membentuk tim, melakukan kajian dan turun langsung melakukan wawancara untuk mengumpulkan informasi," ujarnya.

 

KH Muammar Bakry yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar mengatakan, bahwa ajaran Taklim Makrifat pimpinan MR.TM itu sesat dan menyesatkan.

Baca Juga: Pantai Gading Juara Piala Afrika untuk Ketiga Kali

Adapun poin-poin ajaran yang dinyatakan sesat dari aliran Taklim Makrifat yakni; pertama, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW, keyakinan tentang wujud Allah SWT adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-quran bukan ajaran Islam.

Kemudian keempat, adanya keyakinan akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.TM, orang yang melaksanakan shalat dengan syariat masuk neraka dan kedelapan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.

 

Hasil kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat itu, MUI Sulsel kemudian mengeluarkan fatwa jika ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan kanal YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Papan Atas Klasemen Makin Ketat, Arsenal Panaskan Persaingan Liga Premier Inggris

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X