HARIAN MERAPI - Program Hutan Pertamina guna mendukung Pemerintah dalam hal Perhutanan Sosial untuk pelestarian lingkungan dan menyerap emisi karbon, menanam sebanyak 6 juta lebih pohon.
Penanaman yang mencapai jutaan pohon tersebut dijalankan dalam 267 program penanaman di seluruh wilayah operasi perusahaan dengan luasan mencapai 629 Ha, terdiri dari 433 Ha Mangrove dan 196 Ha pohon daratan.
Disampaikan Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso bahwa program konservasi dan reforestasi hutan dengan penanaman pohon Mangrove dan Daratan, sebagai komitmen Pertamina pada implementasi ESG (Environment, Social, Governance) sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), #13, #14, dan #15 serta target Pemerintah untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Baca Juga: Kampanye Terakhir Paslon Prabowo-Gibran di Kulon Progo Diisi Acara Senam Massal
“Mangrove dan pohon daratan memiliki peran besar sebagai penyerap dan penyimpan karbon sekaligus memiliki fungsi untuk mencegah abrasi laut dan mengurangi dampak bencana gelombang tsunami,” jelas Fadjar.
Menurut Fadjar, pada periode 2018-2023, Pertamina telah menanam 3,2 juta pohon mangrove yang tersebar di Sumatera (269.504), Kalimantan (2,07 juta), Jawa (298.530), Sulawesi (33.333), Bali, NTT & NTB (211.334) dan Maluku-Papua (288.111).
Program Hutan Pertamina, imbuh Fadjar, selain memberikan manfaat dalam pengurangan emisi juga telah memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Sebanyak 4.783 penerima manfaat telah merasakan dampak ekonominya dengan pendapatan kelompok mencapai Rp 1,8 milar per tahun.
Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial merupakan inovasi dalam pelestarian hutan yang dijalankan Pertamina bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Program yang dijalankan sejak pertengahan tahun 2023 ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
Perhutanan Sosial dijalankan dengan sistem pengelolaan Hutan Lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/ hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Baca Juga: Enam rahasia keberhasilan dakwah Nabi, di antaranya yakin akan kebenaran agama yang didakwahkan
Bentuknya bisa Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Taman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.