HARIAN MERAPI - Setelah buron beberapa saat, dokter gadungan yang dilaporkan oleh manajemen PSS Sleman beberapa waktu lalu, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sleman.
Pelaku adalah EA (42) warga Tangerang. Dia ditangkap di daerah Cibodas, Tangerang.
Peristiwa ini diawali pada Februari 2020 lalu saat tersangka EA dihubungi oleh PSS Sleman yang ketika itu membutuhkan dokter.
Selanjutnya pada Maret 2020 tersangka sudah mulai bekerja.
Baca Juga: BMKG prakirakan gelombang tinggi terjadi di sejumlah perairan Indonesia hingga 1 Februari 2024
Saat itu, tersangka mendapatkan bayaran Rp 15 juta per bulan dari PT PSS Sleman, uang tersebut dibayarkan management mulai Maret sampai Oktober 2021.
"Bahkan pada akhir kegiatannya yang bersangkutan sebagai tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp 25 juta per bulan," beber Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi SIK, Selasa (30/1).
Itu merupakan gaji berikut bonus yang dibayarkan melalui transfer rekening salah satu bank swasta yang langsung diberikan ke tersangka. Kemudian November 2021 beredar kabar dari PSS kalau EA bukan dokter sungguhan.
Hal itu diperkuat dengan klarifikasi dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh pada 30 November 2021. Kemudian pada 1 Desember 2021 tersangka meminta izin ke manajemen untuk pulang ke Palembang.
Baca Juga: 4 Kota di Jawa Tengah masuk 10 besar Kota Toleran di Indonesia, Salatiga urutan ketiga
"Tersangka beralasan orang tuanya sakit. Setelah itu pergi dan tidak kembali lagi, sampai dengan tertangkapnya tersangka saat ini," tandasnya.
Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Sleman 3 Desember 2021. Akibat kejadian itu PT PSS Sleman mengalami kerugian sebesar Rp 254.100 juta. Setelah melakukan proses panjang akhirnya tertangkap.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat, setelah melihat postingan kami di media sosial yang memberitahukan keberadaan tersangka dan kita tindaklanjuti," tandasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Akan dibangun Gedung Grha Pers Pancasila, Kantor PWI DIY segera dirobohkan