Pajak restoran di Kulon Progo naik 10 persen, tidak berlaku untuk rumah makan lokal dan UMKM

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 19:25 WIB
Restoran sebuah hotel di Kulon Progo.  (ANTARA/Sutarmi)
Restoran sebuah hotel di Kulon Progo. (ANTARA/Sutarmi)

Sebagaimana siklus wisata pada umumnya, keramaian mengikuti momen. Setelah Natal dan Tahun Baru di Januari, momen kunjungan meningkat diprediksi terjadi pada musim lebaran, yakni April mendatang.

Sumantoyo mengharapkan pemberlakuan pajak restoran yang baru nanti bisa ditunda hingga musim lebaran itu.

"Kalau tetap diterapkan, pengusaha hotel dan restoran akan menghadapi masa sulit karena kunjungan sepi di Januari-Maret mendatang, terlebih di musim puasa," katanya seperti dilansir Antara. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X