Firli mestinya diberhentikan tidak dengan hormat, begini penilaian pengamat UI

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 13:00 WIB
Pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono  (ANTARA/Foto: dok pribadi)
Pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono (ANTARA/Foto: dok pribadi)



HARIAN MERAPI - Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.


Namun hal itu dinilai pengamat belum cukup, mestinya Jokowi memberhentikan Firli tidak dengan hormat atau dipecat.


Penilaian tersebut disampaikan pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono di Depok, Jumat.

Baca Juga: Pengunjung Kawasan Gumaton Yogyakarta Dibatasi 250 Ribu Orang saat Malam Tahun Baru, Ini Penjelasan Polda DIY

Ia mengatakan bahwa Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.
​​​​
"Vonis berat yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri menandai keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan aturan dan etika," kata Vishnu Juwono

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tanggal 27 Desember 2023 menjatuhkan vonis pelanggaran etika berat terhadap Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, atas pelanggaran etik terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan beberapa harta yang tidak dilampirkan pada LHKPN.

Baca Juga: Muncul Spanduk 'Solo Bukan Gibran', Pengamat: Bentuk Kekhawatiran Lawan


Meskipun terkesan terlambat, keputusan ini memberikan sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik di dalam KPK.

Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden pada tanggal 18 Desember 2023, namun, dengan vonis Dewas KPK yang telah dijatuhkan, Presiden dapat menggunakan hal ini sebagai dasar untuk memberhentikan Firli secara tidak terhormat.

Vishnu mengatakan langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pemimpin KPK mendatang melakukan perbuatan tidak etis serupa. Selain itu, hal ini perlu dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi KPK.

"Dengan dijatuhkannya vonis pelanggaran etik berat, ini mengkonfirmasikan bahwa Firli merupakan Ketua KPK dengan kinerja dan integritas terburuk dalam sejarah lembaga ini. Keputusan ini memiliki implikasi besar terhadap integritas institusi KPK," tambah Vishnu.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi: Sumbu Filosofi Kukuhkan Yogyakarta Jadi Kota Peradaban

Survei terbaru dari lembaga penelitian terkemuka CSIS, yang dirilis pada tanggal 27 Desember 2023, menempatkan KPK di urutan kedua dari bawah dari 10 lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik hanya 58,8 persen dan tingkat ketidakpercayaan sebesar 40,1 persen.

Hal ini mencerminkan penurunan cukup banyak dalam kepercayaan publik terhadap KPK, yang sebelum Firli memimpin KPK tingkat kepuasan bisa mencapai 80 persen ke atas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X