Usai bacakan putusan etik, Dewas KPK segera eksekusi Firli Bahuri, apanya yang mau dieksekusi ?

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 12:00 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berikan keterangan pers usai memimpin sidang putusan kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berikan keterangan pers usai memimpin sidang putusan kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X