Kasus peretasan data DPT, ternyata KPU belum berikan klarifikasi

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 21:25 WIB
Ilustrasi pentingnya keamanan data.  (ANTARA/HO/Pexels)
Ilustrasi pentingnya keamanan data. (ANTARA/HO/Pexels)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga melakukan klarifikasi insiden sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait dengan dugaan kebocoran Data Pemilih Tetap (DPT).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan untuk itu pihaknya telah mengirimkan surat kedua untuk KPU mengklarifikasi insiden tersebut.

"Kami sudah kirim surat lagi, karena KPU harus membalas surat itu. Belum ada (respon dari KPU) maka dari itu kami kirim surat kedua," kata Semuel di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Menurut Semuel, klarifikasi insiden yang dialami oleh PSE apabila diduga mengalami kebocoran data tidak harus berupa solusi dan penyelesaian masalah.

Baca Juga: Seluruh motor Honda kini berikan garansi hingga 5 tahun, tanpa batas jarak tempuh

PSE dapat membalas surat klarifikasi tersebut dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh PSE untuk menanggulangi dugaan insiden terkait.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), PSE memang wajib menyampaikan kepada lembaga hingga subjek data pribadi apabila ditemukan kegagalan dalam Pelindungan Data Pribadi.

Hal itu dituangkan dalam pasal 46 ayat (1) yang berbunyi bahwa pemberitahuan itu harus diberikan secara tertulis paling lambat 3x24 jam.

Meski begitu karena aturan pendamping yang mengatur kelembagaan untuk pengawasan UU PDP belum rampung maka saat ini peran kelembagaan itu masih dipegang oleh Kementerian Kominfo sebagai pengampu dari regulasi tersebut.

Baca Juga: Update korban erupsi Gunung Marapi, ada mahasiswa yang ajak orang tuanya mendaki

Dalam insiden dugaan kebocoran data KPU sayangnya sebagai PSE, KPU masih belum memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kementerian Kominfo sesuai dengan amanat UU.

Maka dari itu, Semuel menegaskan pihaknya saat ini menantikan balasan dari KPU agar mendapatkan kejelasan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Meski sudah ada pernyataan yang dirilis itu kan untuk di media. Tapi untuk kami, saat ini kami menunggu surat-menyurat sesuai proses resmi. Kami menunggu itu," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Kenapa perempuan kerap jadi target kekerasan 'debt collector' pinjol, ini jawabannya....

Sebelumnya, pada Selasa (28/11) dugaan kebocoran data pemilih di KPU muncul setelah peretas anonim bernama "Jimbo" mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X