Fantastis, Traksaksi Judi Online Sejak 2017 Tembus Rp 500 Triliun

photo author
- Minggu, 26 November 2023 | 18:00 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali. (Foto: PMJ News/Fajar)

HARIAN MERAPI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan nilai fantastis transaksi dari judi online yang tercatat dalam kurun waktu 2017-2023.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan total analisa dalam kurun waktu tersebut mencapai nilai Rp 500 triliun.

“Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 triliun,” ujar Natsir dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ NEWS, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Dapat peringatan keras dari Kemenkominfo, Meta hapus 1,65 juta konten judi online

Lebih lanjut, Natsir menyampaikan bahwa dalam periode 2022-2023 tercatat 3.295.310 orang terlibat judi online dengan total deposit uang yang tercatat Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,51 triliun.

Atas hal tersebut, PPATK sudah melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi 1.322 pihak dari 3.236 rekening dengan nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.

“Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar,” ungkapnya.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Soal Dugaan Promosi Judi Online, Amanda Manopo Hanya Tahu Sebatas Game

Fenomena judi online ini pun juga disebutnya saat ini dalam tahap mengkhawatirkan dengan aktivitas transaksi judi yang semakin meningkat tiap tahunnya, dengan berbagai modus untuk mengakali pemblokiran rekening.

“Saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian,” ucapnya.

Oleh karenanya, Natsir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online, apalagi meminjamkan rekeningnya yang memiliki potensi terlibat tindak pidana.

“Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana,” tandasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X