HARIAN MERAPI - Berdalih butuh uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih balita, Ny SB (19) warga Sinduadi Mlati, Sleman, nekat melakukan pencurian perhiasan milik kakaknya sendiri.
Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto Sakti, SIK, MM, didampingi Kanit Reskrim Iptu Tekun Ibadata STrk, Senin (13/11/2023) mengatakan, terhadap pelaku SB saat ini sudah dilakukan di rutan Mapolsek Mlati.
"Pelaku dijerat Pasal 367 KUHP atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara," kata Martinus.
Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat kakak korban AL (30) hendak pergi ke luar kota dalam waktu yang cukup lama. Namum sebelum pergi, korban ini menitipkan kunci rumahnya ke pelaku yang merupakan adiknya.
Berbekal kunci itu, pelaku lantas masuk ke kamar korban yang berada di lantai dua. Setelah itu, pelaku mengambil emas yang disimpan korban di dalam laci rak plastik kamarnya secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Pencurian emas itu dilakukan dalam kurun waktu 12 hingga 19 September 2023," katanya.
Pencurian pertama, pelaku mengambil gelang emas 9,5 gram beserta suratnya, kemudian mengambil 1 keping emas batangan seberat 10 gram beserta dengan suratnya. Terakhir emas batangan 25 gram.
Setelah berhasil mengambil semua barang milik korban, pelaku lantas menjual emas-emas itu ke toko emas dengan harga Rp 39 juta. Pelaku lalu membelanjakan handphone, pakaian wanita, pakaian balita dan keperluan pribadi.
"Uang hasil penjualan perhiasan itu, hanya tersisa Rp 7,2 juta," tandasnya.
Aksi pencurian itu terungkap setelah korban pulang ke rumah mendapati barang berharga miliknya sudah hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian pencurian tersebut, ke polsek Mlati, Sleman.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, berbekal keterangan saksi dan korban. Kita akhirnya mengamankan pelaku," tandasnya.
Sementara itu pelaku SB mengaku nekat mencuri perhiasan kakaknya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Suami saya pergi, sehingga saya butuh uang untuk mencukupi kebutuhan saya dan anak saya," pungkasnya. (*)