Fakta peristiwa duel maut antara saudara ipar di Kulon Progo

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 19:55 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap kakak ipar, MSD, dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo ( Foto : Amin Kuntari)
Pelaku penganiayaan terhadap kakak ipar, MSD, dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo ( Foto : Amin Kuntari)

"Tidak hanya itu, pelaku bahkan menginjak wajah korban menggunakan kaki kanan hingga korban mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan mata," urai Novi.

Istri MSD seketika berteriak minta tolong hingga mengundang kedatangan warga. SD yang sudah dalam kondisi tidak sadar kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tak terselamatkan setelah koma selama lima hari di rumah sakit. SD meninggal dunia pada Senin (30/10/2023) pukul 08.00 WIB.

"Berdasarkan laporan dari anak korban, polisi bertindak cepat mengamankan pelaku saat sedang mempersiapkan pemakaman korban. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," terang Novi.

Atas perbuatannya, MSD dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban yang sudah terkena noda darah saat terjadi duel maut.
"Hingga kini, kami masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Polda DIY," pungkas Novi. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X