"Tidak hanya itu, pelaku bahkan menginjak wajah korban menggunakan kaki kanan hingga korban mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan mata," urai Novi.
Istri MSD seketika berteriak minta tolong hingga mengundang kedatangan warga. SD yang sudah dalam kondisi tidak sadar kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tak terselamatkan setelah koma selama lima hari di rumah sakit. SD meninggal dunia pada Senin (30/10/2023) pukul 08.00 WIB.
"Berdasarkan laporan dari anak korban, polisi bertindak cepat mengamankan pelaku saat sedang mempersiapkan pemakaman korban. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," terang Novi.
Atas perbuatannya, MSD dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban yang sudah terkena noda darah saat terjadi duel maut.
"Hingga kini, kami masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Polda DIY," pungkas Novi. *