“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” jelas Syaiful.
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024.
Baca Juga: SMA Muhi Yogyakarta Gelar Pameran P5M dengan Tema Kearifan Lokal, Ini Macamnya
"Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit," kata Presiden Jokowi.
Jelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip LUBER Pemilu.
”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tegas Syaiful. (*)