Gibran diusung jadi bakal calon wakil presiden Prabowo, Puan mengaku belum ada surat pengunduran diri darinya

photo author
- Minggu, 22 Oktober 2023 | 11:35 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menghadiri perhelatan hari kedua G20 Parliamentary Speaker's Summit (P20) Ke-9 di New Delhi, India, Sabtu (14/10/2023).  (ANTARA/HO-DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menghadiri perhelatan hari kedua G20 Parliamentary Speaker's Summit (P20) Ke-9 di New Delhi, India, Sabtu (14/10/2023). (ANTARA/HO-DPR RI)


HARIAN MERAPI - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sudah direkomendasikan Partai Golkar menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.

Namun hingga saat ini Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari putra Presiden Joko Widodo tersebut.

"Tidak ada sama sekali (surat pengunduran diri Gibran)," kata Puan usai mengikuti upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (22/10/2023).

Baca Juga: Tak ada permohonan SKCK atas nama Gibran Rakabuming, begini penjelasan Polda Jateng

Puan pun menyikapi santai keputusan Partai Golkar yang mendukung Gibran itu menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024. Menurut dia, apa yang disampaikan Partai Golkar baru sekadar usulan dan belum tentu terealisasi.

"Baru diusulkan (Gibran jadi Cawapres Prabowo). Kan belum (ada pengumuman pasti Gibran jadi Cawapres Prabowo)" ujarnya.

Terkait jawaban Gibran yang menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Partai Golkar yang mencalonkan dirinya sebagai cawapres pendamping Prabowo, Puan menanggapinya dengan pertanyaan apakah Wali Kota Solo itu sudah berkoordinasi dengan DPP PDI Perjuangan atau belum.

Baca Juga: Rapimnas Golkar usung Gibran bakal cawapres dampingi Prabowo, begini jawaban Gibran

"Dia sudah koordinasi belum? Tanya dulu ke Mas Gibran apa sudah berkoordinasi atau belum? Saya tidak tahu," kata Puan.

Wanita yang juga Ketua DPR RI itu mengaku sering bertemu dengan Gibran. Namun dalam pertemuan tersebut tidak membahas rencana Gibran maju pada kontestasi Pilpres 2024, melainkan membahas hal-hal penting lainnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Terima SK rekomendasi bacawapres dari Golkar, begini sikap Gibran Rakabuming

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X