Kasus dugaan pemerasan di Kementan, Polisi kembali panggil Direktur Pelayanan Pelaporan KPK

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 18:55 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).  (ANTARA/Ilham Kausar )
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023). (ANTARA/Ilham Kausar )

HARIAN MERAPI - Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo kembali dipanggil Polri terkait kasus dugaan pemerasan pada penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kita sudah panggil kembali untuk pemeriksaan hari Senin (16/10)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo mangkir saat pemanggilan pada Kamis (12/10).

Baca Juga: Semarak Selasa Wagen Golong Gilig di Plaza Monumen 1 Maret Benteng Vredeburg hadirkan 11 Desa Budaya di DIY

Ade Safri menjelaskan alasan penundaan pemeriksaan terhadap Tomi karena yang bersangkutan berhalangan hadir pada pemeriksaan Kamis.

"Beliau mengonfirmasi karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan," katanya.

Selain Tomi, Ade Safri juga akan memanggil beberapa saksi seperti dua mantan atlet bulu tangkis Indonesia Eddy Hartono dan Trikus Heryanto sebagai saksi.

Baca Juga: Meski Menang 6-0 Atas Brunei pada Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Masih Ada Catatan, Apa Saja?

Pemanggilan itu dimaksudkan untuk menggali keterangan Eddy dan Trikus yang mengaku melihat pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton di Jakarta Barat.

Semua saksi yang ada dalam peristiwa tindak pidana terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Subdirektorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. "Semuanya pasti akan dilakukan pemeriksaan," kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini berjumlah 12 orang dalam tahap penyidikan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X