Suami Maia Estianty diperiksa KPK, ada urusan apa ?

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 11:00 WIB
Suami aktris Maia Estianti, Irwan Daniel Mussry, dikerumuni awak media usai diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Suami aktris Maia Estianti, Irwan Daniel Mussry, dikerumuni awak media usai diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)


HARIAN MERAPI - Suami aktris Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Suami Maia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto.


Sayangnya, usai diperiksa penyidik KPK, Irwan Mussry tidak banyak berkomentar. Tapi ia membantah kalau dirinya diperiksa soal jual beli jam mewah.

Baca Juga: Ketika tentara eksentrik selamatkan dunia dari 'Perang Dunia III' ada Iko Uwais di dalamnya

"Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear ya," ujar Irwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadap dirinya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya. "Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," imbuhnya.​​​​​​​

Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.

 Baca Juga: Kerja sama dengan Pemkab Bantul, RS Nur Hidayah bantu terbitkan akta kelahiran dan kematian

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 12 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangkanya," ujarnya.

Baca Juga: Naik bus dari Terminal Tuban baru duduk tiba-tiba sudah sampai pondok, ternyata naik bus golongan jin 

Ali mengatakan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X