Inilah kronologi dan fakta pengungkapan dan penangkapan pelaku rumah produksi film dewasa

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 17:55 WIB
 Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/9/2023).  (ANTARA/Ilham Kausar)
Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

Baca Juga: Nyopet Saat Konser Musik di Stadion Maguwoharjo Sleman, Satu Orang Ditahan Polsek Depok Timur

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan total lima orang pelaku kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, beserta barang bukti di TKP.

Selanjutnya, Ditreskrimsus PMJ telah melayangkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film dewasa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.(*)

 

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Gara-gara Nyandu Film Dewasa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X