Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti kabar viral terkait keterlibatan artis-artis, selebgram maupun "influencer" yang mempromosikan judi "online" dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terlibat.(*)