Paling sering dilakukan via telepon di mana penipu mengaku sebagai customer service ataupun staf bidang keuangan suatu perusahaan.
Biasanya mereka meminta data pribadi atau mengirimkan link tautan ke aplikasi pesan ataupun email untuk kemudian setelah diakses oleh pemilik data pribadi data tersebut disalahgunakan.
Baca Juga: Putusan PK, MA Nyatakan Mantan Kadus Kembangsongo Bantul Tak Bersalah Lakukan Korupsi
Apa saja yang harus dihindari untuk dibagikan di media sosial atau pun kanal komunikasi massa lainnya?
Tentunya hal- hal yang kerap kali digunakan dalam verifikasi sebuah data untuk layanan tidak boleh anda sebarkan dengan sukarela.
Beberapa di antaranya seperti nama lengkap. Itu artinya termasuk nama orang tua kandung hingga nama hewan peliharaanmu tidak boleh tersebar.
Baca Juga: PSIM Siap Habis-habisan Lawan AHHA PS Pati untuk Menjaga Peluang Lolos ke Babak 8 Besar Liga 2
Selanjutnya nomor identitas seperti NIK KTP, nomor telepon pribadi, nomor CVV kartu kredit, hingga NPWP tidak boleh diketahui orang lain selain diri sendiri dan layanan yang membutuhkan data- data tersebut.
Anda juga tidak boleh membagikan alamat, informasi atas properti pribadi seperti nomor kendaraan, hingga jumlah anggota keluarga.
Terakhir anda juga tidak boleh membagikan informasi aset teknologi seperti kata sandi hingga IP Address.
Baca Juga: Suzuki Catatkan Pemesanan Sebanyak 1.221 Unit, 125 di Antaranya All New Ertiga SS FF
Dan pastinya batasi diri sendiri untuk membagikan sesuatu dengan berpikir ulang apakah perlu atau tidak untuk membagikan informasi tersebut.
Jika hanya berdasar ingin ikut- ikutan semata ada baiknya anda menjauhi ponsel anda dan menggunakan waktu anda untuk melakukan hal lain yang produktif.
“Jangan mudah tergiur dengan hal- hal yang sedang tren, pikirkan baik- baik sebelum kamu mengikuti tren karena bisa saja data pribadimu disalahgunakan,” ujar akun @kemenkominfo.*