Meutya menuturkan, setelah pemerintah menerbitkan PP Tunas pada Maret lalu, saat ini Kemkomdigi tengah menunggu platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menyiapkan teknologi yang penerapannya sesuai dengan aturan tersebut.
"Mudah-mudahan di tahun depan ini (PP Tunas) sudah bisa betul-betul diterapkan," ucapnya.*