HARIAN MERAPI - Pemerintah melakukan pembatasan akses media social (medsos) untuk anak-anak, demi melindungi mereka.
Pembatasan tersebut diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) hadir untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan di dunia maya.
Menurut Meutya, pemerintah melihat urgensi pembatasan akses anak di bawah umur ke platform digital karena seluruh bentuk kejahatan di dunia fisik kini bermigrasi ke ruang digital.
"Seluruh kejahatan yang ada di dunia fisik bisa masuk ke dunia maya mulai dari terorisme, kekerasan, perundungan, judi, narkoba, dan sebagainya," kata Meutya saat ditemui usai ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta Pusat, Rabu.
Ia menambahkan, urgensi pembatasan tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dirasakan berbagai negara yang menghadapi persoalan serupa.
PP Tunas, kata Meutya, dirancang sebagai respon atas meningkatnya paparan media sosial serta gim dengan fitur komunikasi yang berdampak pada anak.
"Karena itu memang kita melihat bahwa penundaan akses anak dari usia 13 sampai 18 tahun ini penting untuk diterapkan," ucapnya.
Namun, ia menilai penerapan aturan tersebut tidak mudah karena harus menghadapi tantangan-tantangan besar seperti tingkat adiksi anak terhadap platform digital yang cukup tinggi.
Selain itu, pemerintah juga harus berhadapan dengan platform-platform besar yang selama ini menjadikan segmen remaja sebagai pangsa pasar utama mereka.
Karena itu, Meutya menyebut pemerintah terus mendorong penyedia platform agar menyesuaikan operasional dan teknologi mereka agar lebih ramah anak.
“Kita selalu meyakini bahwa mereka mau dan akan mematuhi aturan di Indonesia," katanya menambahkan.