Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto menambahkan bahwa surat edaran sudah disertai dengan 22 modul panduan mitigasi risiko.
“Berkenan Bapak/Ibu untuk mencermati lebih lanjut modul-modul ini selain menjadi panduan, juga bisa dijadikan sebagai referensi, dalam hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di destinasi wisata, khususnya pada momentum libur sekolah 2025,” kata Hariyanto.*