lifestyle

Catat ! Kasus kekerasan seksual tak boleh diselesaikan di luar peradilan, ini sebabnya

Minggu, 5 Mei 2024 | 07:30 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

 

Halaman:

Tags

Terkini