12 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, ini alasannya

photo author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Arsip Foto - Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).  (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Arsip Foto - Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)



HARIAN MERAPI - Masyarakat diminta waspada terhadap produk komestika berbahaya yang beredar di masyarakat.


BPO telah mencabut izin edar 11 kosmetik karena komposisinya tidak sesuai.


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang ditemukan mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan.

Baca Juga: Ramalan zodiak Pisces berlaku sepekan mulai Minggu 10 Agustus 2025, membantu Anda mengaitkan impian Anda dengan kenyataan

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, mengatakan langkah tersebut diambil setelah melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.

“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BPOM menemukan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, dengan sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.

Ketidaksesuaian tersebut, menurut BPOM, dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label. Selain itu, manfaat produk berpotensi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Baca Juga: Pecahkan rekor MURI, perawatan luka kalus serentak oleh 164 perawat di 151 lokasi di Indonesia

Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran itu, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap ke-21 produk, serta memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk terkait.

BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi.

Kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk cermat memilih kosmetik dan tidak teperdaya klaim yang menyesatkan. Masyarakat diminta selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK), serta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.

Baca Juga: Peruntungan Shio Macan dan Shio Kelinci besok Minggu 10 Agustus 2025, belajarlah untuk hidup dalam relaksasi dan ketenangan

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:

• ABC Brightening Serum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X