HARIAN MERAPI - Anak-anak perlu mendapat perlindungan di ruang digital.
Karena itu, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
RPP tersebut hadir tidak hanya menjadi dasar kebijakan tapi juga menjadi jawaban keresahan publik atas ancaman siber bagi anak-anak di tengah perkembangan masif digitalisasi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam peringatan Safer Internet Day di Jakarta, Rabu.
"Regulasi ini hadir bukan hanya sebagai kebijakan pemerintah, tetapi sebagai bentuk nyata respons terhadap kegelisahan orang tua, pendidik, dan komunitas digital yang menginginkan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak," ujar Meutya .
Meutya mengatakan RPP ini memang ditujukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, memastikan kelompok usia yang rentan ini terlindungi dari konten berbahaya, dan juga menjaga pemanfaatan teknologi bisa dilakukan secara produktif.
Mengacu pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 40 persen anak usia 5-12 tahun di Indonesia telah mengakses internet dengan durasi 4-6 jam per hari.
Baca Juga: Pelatih PSIM Jogja Menolak Jumawa: Juara Itu Bonus, yang Utama Lolos Liga 1
Dari durasi itu, laporan tersebut mengungkap bahwa sebagian besar waktu tersebut dihabiskan anak-anak untuk konten hiburan atau permainan.
Kondisi ruang digital yang kurang produktif bagi anak-anak juga dapat dilihat dari laporan lainnya, kali ini berasal dari ECPAT Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak.
Data dari 2023 mencatat lebih dari 15 ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual daring, sementara 440 ribu anak usia 10-20 tahun terjerat judi online.
"Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi gambaran nyata yang mengancam masa depan generasi muda kita. RPP ini adalah langkah awal, tetapi upaya perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan penuh dari masyarakat," kata Meutya.
Baca Juga: PSIM Jogja Juara Pegadaian Liga 2
Sebagai kebijakan yang disiapkan untuk menjaga generasi muda Indonesia, Meutya menyebutkan ada tiga aspek yang akan diatur dalam RPP tersebut.