"Peran dari penyuluhan, peran media, itu penting juga untuk membantu kita untuk melakukan pemeriksaan pendengaran pada anak-anak," ia menambahkan.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher (PERHATI-KL) Cabang DKI Jakarta Tri Juda Airlangga menyampaikan bahwa orang tua bisa memeriksakan bayi ke dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan sebelum berusia satu bulan untuk mengetahui kemungkinan adanya gangguan pendengaran.
"Sebelum satu bulan sebaiknya sudah ter-skrining, tiga bulan sudah harus terdeteksi, enam bulan harus sudah tertata-laksana, kalau ada gangguan mau diapain nih anaknya," kata Dr. dr. Tri Juda Airlangga, SpTHT-BKL, Subsp.K(K), menjelaskan penerapan program 1-3-6 dalam penanganan gangguan pendengaran.*